PROFIL PAGUYUBAN

  1. Organisasi ini bernama Paguyuban Warga Cluster Carmel Grand Duta City Bekasi dapat disingkat PG-Carmel GDC
  2. Paguyuban Warga Cluster Carmel didirikan pada tanggal 06 Juli 2024, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
  3. Paguyuban Warga Cluster Carmel berkedudukan di Carmel Grand Duta City Bekasi, Kecamatan Babelan Kabuaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
  1. Untuk menciptakan kerukunan antar warga yang harmonis, bertoleransi, tentram, nyaman dan sentosa.
  2. Serta dalam rangka turut berpartisipasi mewujudkan persatuan dan kesatuan demi tercapainya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Warga Carmel dapat berkontribusi di lingkungan sekitar.

  4. Tercipta hubungan yang baik antara warga Carmel dan management estate dalam pengembangan Cluster Carmel.
     

  1. Paguyuban Warga Cluster Carmel berasaskan Pancasila dengan mengedepankan rasa kekeluargaan dan persaudaraan.
  2. Paguyuban Warga Cluster Carmel bersifat sosial kemasyarakatan dan Mandiri.

PROGRAM KERJA

  1. Menjalankan Visi Dan Misi Organisasi
  2. Menjalankan Roda Organisasi Paguyuban Sesuai Dengan AD/ART
  3. Menyusun Struktur Pengurus Yang Effektif
  4. Mebangun Dan Menjaga Hubungan Baik Dengan Pihak Internal Dan Eksternal
  5. Memastikan Program Kerja Terlaksana Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi

     

  1. Filling Dokumen Paguyuban.
  2. Koordinasi Pengurus.
  3. Pengadaan Stok Aset Inventaris Yang Dibutuhkan Sesuai Prioritas.
  4. Mengkoordinir Rapat Warga.
  5. Penyampaian Informasi Kepada Seluruh Warga Secara Simple Dan Cepat.
  6. Membuat Format no surat/dokumen kegiatan.
  7. Membantu Penyusunan Dokumen-dokumen.
  1. Membuat Pelaporan Keuangan Paguyuban.
  2. Melaporkan Keuangan Paguyuban Kepada Warga 1 Bulan Sekali (Setiap Akhir Bulan).
  3. Melaporkan Keuangan Paguyuban Pada Saat Rapat Kerja.
  4. Mengoptimalisasikan Pembayaran Uang Kas Baik Pokok Atau Wajib
  5. Membuat Rencana Anggaran Kerja Tahunan (RKAT) Paguyuban (Dalam Hal Ini Setiap Seksi Melaporkan Kegiatan Atau Proker Kepada
  6. Bendahara yang Telah Disepakati Oleh Ketua Agar Dapat Tergambar Rencana Anggaran Paguyuban )

     

  1. Memotivasi Warga Untuk Aktif Dalam Kegiatan Paguyuban.
  2. Menyerap Masukan Dan Aspirasi Warga Demi Kepentingan Bersama.
  3. Memberikan Informasi Kepada Warga Seputar Kemasyarakatan.
  4. Menyampaikan Informasi Dari Ke Paguyuban An Kepada Warga.
  5. Mengadakan Liputan Liputan Kegiatan Seputar Warga.
  6. Menyalurkan Santunan/Sumbangan Warga Yang Sedang Berduka Ataupun Bersuka Cita Meliputi Kelahiran, Kematian Dan Sakit.
  7. Pemutakhiran Data Warga Termasuk Status Sebagai Pemilik/Penyewa Setiap 3 Bulan.
  8. Pengadaan Saran Pelengkap Fasilitas Umum (Fasum).
  9. Menjaga Lingkungan Cluster Carmel Tertib, Harmonis, dan Nyaman.
  1. Mengaktifkan Dan Mengkoordinir Kegiatan Olahraga Warga Seperti, Futsal, Badminton, Tennis Meja, Sepeda Santai, Jogging, E-Sport Dan Lainnya yang Dianggap Perlu.
  2. Melakukan Pengadaan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Olahraga Jika Diperlukan
  3. Mengikutsertakan Warga Dalam Kegiatan Olahraga Dan Kreativitas Dilingkungan Cluster
  4. Mengakomodir Usulan Warga Berkaitan Dengan Kepemudaan Dan Kegiatan Keolahragaan
  1. Membantu Memastikan Proses Organisasi Berjalan Secara Efektif Dan Efisien.
  2. Memberikan Rekomendasi Usulan Administrasi Yang Baik.
  3. Berkerjasama Dengan Organisasi Lain Sesuai Kebutuhan Warga.
  4. Berkordinasi Dengan Pihak Terkait Dalam Ruang Lingkup Internal.
  5. Membuat Proposal di Setiap Kegiatan.
  6. Mengkoordinir Proses Event yang akan diselenggarakan.
  1. Menciptakan Kehidupan Bertetangga Yang Harmonis, Religius, Saling Menghormati dan Menghargai.
  2. Mengadakan Peringatan Hari Besar Keagamaan.
  3. Memfasilitasi Kegiatan Keagamaan Seluruh Agama Yang Ada Di Cluster Carmel.
  1. Mengembangkan Aplikasi Web
  2. Membuat Konten-konten Kegiatan Warga Carmel
  3. Membuat Channel di Media Sosial (Youtube, Tik-Tok, IG, dll) 
     
  1. Membantu mensupport semua kegiatan di Cluster Carmel.
  2. Mengaktifkan kegiatan lain seperti : Pengajian mingguan, Arisan, Zumba, Ponfit dll

     

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pengurus

  1. Memberikan Teguran Jika Terdapat Warga Yang Mengganggu Ketentraman Dalam Cluster.
  2. Mengumpulkan Dan Mengelolah Pendanaan Cluster Demi Kelancaran Program Kerja.
  3. Mendapatkan Informasi Kependudukan Dari Setiap Warga Untuk Kepentingan Pendataan.

 

Kewajiban Pengurus

  1. Menjalankan Kepengurusan Secara Adil Dan Transparan .
  2. Mendengar Masukan Dari Warga Demi Ketertiban Bersama.
  3. Menyusun Dan Menjalankan Program Kerja Yang Telah Disepakati Bersama.
  4. Melibatkan Warga Dalam Setiap Pengambilan Keputusan.

Hak Warga

 

  1. Menghadiri, Menyatakan Pendapat, Dan Memberikan Suara Dalam Rapat.
  2. Memilih Dan Atau Dipilih Menjadi Pengurus.
  3. Mengemukakan Pendapat Dan Saran Kepada pengurus Diluar Rapat Pengurus Baik Diminta Maupun Tidak.
  4. Ikut Berpartisipasi Dalam Pelaksanaan Program Kerja pengurus.

 

Kewajiban Warga

 

  1. Warga Yang Menetap Diwajibkan Memiliki Identitas Diri (KTP),Paspor
  2. Setiap Warga (KK/Rumah) Berkewajiban Membayar Iuran Rutin/Kas Yang Telah Disepakati Bersama.
  3. Setiap Warga Tamu Atau Anggota Keluarga Baru Atau Pembantu Yang Bekerja Menginap,Menetap Atau Tinggal Custer Carmel Berkewajiban Melapor Ke Pengurus Paguyuban Dengan Membawa Fotocopy Identitas Diri ( KK/KTP )
  4. Secara Sukarela Berpartisipasi Dalam Kegiatan Yang Diselenggarakan Paguyuban Carmel.
  5. Mengembangkan Dan Memelihara Kebersamaan Berdasarkan Azas Kekeluargaan;
  6. Menjaga Keselamatan, Keamanan Dan Kebersihan Dilingkungan Cluster Carmel.
  7. Setiap Warga Dilarang Berbuat Anarkis Dan Dilarang Keras Untuk Melakukan Kegiatan Transaksi Narkoba, MIRAS, Berjudi Dan Tindakan Kriminal Lainnya di Wilayah Cluster Carmel.
  8. Menolak Segala Bentuk Sumbangan Yang Tidak Mendapat Izin Dari Pemerintah Setempat ( RT,RW,DESA),Minimal Mendapat Persetujuan Dari Ketua Paguyuban Dan Pengurus Paguyuban.

PENDANAAN

Anggaran Belanja Paguyuban Carmel Disusun Berdasarkan Rencana Kegiatan

  1. Iuran Warga Sesuai Kesepakatan Warga

  2. Iuran Sosial Bisa Di Tarik Secara Sukarela Dan Atau Bisa Ditarik Sesuai Keputusan Rapat Warga

  3. Iuran Agustusan Di Minta Dari Warga Secara Sukarela/Collective

  4. Donatur : Sumbangan Donatur Tidak Ditentukan Dan Tidak Mengikat

  1. Semua Sumber Dana Disetorkan Ke Kas Paguyuban Carmel Melalui Bendahara Paguyuban

  2. Semua Pengeluaran Kas Paguyuban Carmel Melalui Bendahara Diketahui Ketua Paguyuban

  3. Laporan Keuangan Dilaporkan Kepada Warga Setiap Bulan

Gallery

 

Alamat

 

Contact Us

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa mengisi Form di bawah ini